JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Pungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Calon Gubernur Jambi akan digelar kembali dalam waktu dekat ini.
Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yang akan menyelenggarakan Pungutan Suara Ulang (PSU) Se-Provinsi Jambi sebanyak 88 TPS, diantaranya 7 TPS masuk dalam wilayah Kabupaten Batanghari.
7 TPS yang akan menyelengarakan PSU di wilayah Kabupaten Batanghari tersebar di Empat Kecamatan.
” Untuk di Kecamatan Bajubang ada 3 TPS, Mersam 2 TPS, Maro Sebo Ulu 1 TPS, dan Kecamatan Muara Bulian 1 TPS,” Ujar A Kadir, Ketua KPUD Kabupaten Batanghari.
Dikatakan Kadir, KPUD Kabupaten Batanghari masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU Provinsi terkait mekanisme dan jadwal PSU.
” Kita akan melakukan koordinasi dan akan mengikuti petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi terkait putusan MK ini,” Katanya.
Lanjut Kadir, Untuk wilayah Kabupaten Batanghari, total mata pilih pada 7 TPS yang akan menyelenggarakan Pungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.035 mata pilih.
” Kita juga telah melakukan pertemuan dengan Kapolres Batanghari terkait persiapan penyelenggaraan PSU di 7 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan,” Sambung Kadir.
Masih kata Kadir, Dalam upaya memaksimalkan sosialisasi terkait Pungutan Suara Ulang terlebih dahulu melalui media sosial.
” Agar masyarakat memahami apa itu PSU, sebelum mendapatkan mekanisme dan petunjuk teknis dari KPU Provinsi, kita akan sosialisasikan terlebih dahulu melalui media sosial,” Pungkasnya.
Editor : Rudi Siswanto