JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari kembali meringkus dua warga Sumsel yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu, di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Dalam penangkapan tersebut BNNK Batanghari telah mengamankan 33,4 gram yang telah dikemas siap edar sebanyak 33 paket hemat dan beberapa barang bukti lainya.
Yang lebih mengejutkan lagi, BNNK Batanghari mengamankan sejumlah barang bukti milik terduga salah satunya satu pucuk Senjata Api rakitan dengan dua butir amunisi aktiv kaliber 9 mm.
” Berdasarkan laporan masyarakat kami telah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti pada tanggal 23 juni 2020 beberapa hari yang lalu,” kata AKBP M. Zuhairi ST, selaku pemimpin tertinggi BNNK Batanghari, senin ( 29/06/2020 ).
Dalam Jumpa Pers dengan para media, Zuhairi juga menjelaskan, kedua terduga ditangkap ditempat pondok yang berbeda.
” Ditempat pertama kita berhasil mengamankan Arpai Bin Anang Ani lalu kita kembangkan lagi, dipondok kedua ditemukan lagi seorang laki – laki Zeli bin Rusdi,” Bebernya.
Dari dua tempat terduga BNNK Batanghari, pertama menemukan barang bukti sebanyak 33 paket diduga Narkotika jenis shabu yang disimpat didalam kotak rokok oleh terduga.
” Ditempat yang kedua kembali kami menemukan paket sabu dengan barang bukti satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver, dua amunisi aktiv, dan dua bilah senjata tajam,” tambahnya.
” Dihari yang sama tim kami terus melakukan pengembangan ke pondok berikutnya tapi tidak kita temukan satu orangpun hanya saja kami menemukan barangbukti bungkus kosong, timbangan digital, sendok pipet dan tiga buah sajam.” Timpal mantan Wakapolres Tanjab Timur AKBP M. Zuhairi St.
Untuk diketahui penggeledahan yang ketiga, BNNK batanghari tidak menemukan tersangka berinisial ( O ) yang merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan saat ini BNNK Batanghari masih melakukan pengejaran DPO tersebut.
Kedua pelaku telah melanggar pasal 114, ayat satu UU no 35 tahun 2009 dengan Ancaman kurungan minimal lima tahun atau seumur hidup.(DD)
Editor : Rudi Siswanto