JURNALELITE.COM,BATANGHARI – Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari beberapa hari yang lalu.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto S.I.K, SH, saat Pres Rillies di Mapolres, Selasa ( 25/02/2020). Kepada media Petinggi Polres Batanghari mengatakan, Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 01 februari sedangkan yang kedua pada tanggal 02 Februari.
” Pertama warga Batanghari Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir
atas nama Andi Ilham (30) Bin Amran sedangkan yang kedua atas nama Hendri Kusnadi (43) Bin Maki warga Kota Jambi Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin,” Kata Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut lanjut Kapolres, pihak Polres Batanghari juga telah mengamankan barang bukti dari dua tersangka berupa Narkotika jenis Shabu, Alat Timbangan Digital merk Apple, 2 Buah alat hisap, Uang sebesar Empat Juta Rupiah, 1 unit sepeda motor Honda Beat No Polisi BH 6672 YP dan beberapa barang bukti lainnya.
” Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 22:00 WIB di salah satu kontrakan yang terletak di Rt 02, Rw 01, Kel Muara Bulian dengan cara menjebol pintu kontrakan sedangkan tersangka Hendri kusnadi dengan cara memesan barang tersebut melalui tersangka Andi dan dilakukan penangkapan di jalan Ness sekitar pukul 08:00 WIB,” Tambah Dwi.
Dari tersangka yang bernama andi di jerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Hendri Kusnadi di jerat dengan Pasal 114 ayat 2, jo 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
” Barang Bukti jenis sabu ini jika di nilai dengan uang sekitar Rp. 40.000.000, dan ada juga barang bukti Uang dari hasil penjualan tersangka.” Pungkas Kapolres.(DD)
Editor : Rudi Siswanto