JURNALELITE.CO.ID,KOTAJAMBI – Siapa yang tak kenal Rumah makan (RM) Basuo, salah satu tempat makan favorite banyak orang dan keluarga di jambi ini di segel petugas satuan polisi pamong praja (satpolpp) kota jambi, pada Selasa (19/1) malam.
Inspeksi Dadakan ini terus dilakukan Satpol PP Kota Jambi. Karena sebagai garda terdepan penegakan Peraturan Daerah (perda) ataupun Peraturan Walikota (Perwal) di wilayah hukum Kota Jambi.
Puluhan tim yang di pimpin langsung oleh Mustari selaku Kepala Satuan (Kasat), sudah berang dengan management RM Basuo yang masih saja ngeyel melanggar protokol kesehatan.
” Sudah pernah pelanggaran Prokes didenda 5 jt, 10 jt,” terang mustari saat di konfirmasi.
Tak hanya melanggar protokol kesehatan (prokes, red) yang tertuang dalam Perwal Nomor 21 tahun 2020 tentang Protokol Covid-19, ternyata RM basuo juga melanggar 3 produk hukum lainnya yang berlaku di kota jambi.
Pertama Perda No. 11 tahun 2017 tentang Retribusi Usaha, Kedua Perda No. 12 tahun 2017 tentang Retribusi Umum, dan ketiga Perda No. 3 tahun 2016 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup.
” Izin sudah MATI, drainase di tutup, 4 produk hukum dilanggar dan kalau izin belum terbit TIDAK KITA BUKA,” Ujar Mustari, Kasatpol-PP Kota Jambi yang di kenal tegas dan tak pandang bulu dalam bertugas itu.
Lebih lanjut, dalam pelaksaan penyegelan terdapat beberapa orang masih menyantap makanan di rumah makan tersebut. Dengan lembut mustari kepada managemen RM Basuo untuk koperatif dengan pihaknya dan tunduk pada hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah kota jambi.
” Moho maaf dengan sangat ibu-ibu, bapak-bapak atau pelaku usaha silahkan di perpanjang izinnya, di urus sampai setelah itu di perpanjang kami akan sampaikan dulu kepada satgas covid 19 untuk di cabut sementara izin protokol kesehatan.” ucap mustari.
Reporter : Rahmad Ade Subrata