JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Pemerintah Desa (PemDes) Ladang Peris Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi berlakukan segala urusan pelayanan di kantor desa harus melampirkan bukti bahwa telah di vaksin.
Langkah tersebut merupakan salah satu upaya dalam memperkuat daya imun tubuh, sekaligus guna mengantisipasi penyebaran wabah penyakit Covid-19 di wilayah desa setempat.
Dikatakan Kades Syukron, Bagi seluruh warga desa yang akan mengurus surat atau dokumen lain di kantor pelayanan desa harus melampirkan sertifikat atau kartu vaksin.
” Himbauan ini berlaku hingga jumlah warga yang tervaksinasi di desa kita tercapai maksimal, karena ini demi kebaikan bersama,” Ujarnya. Kamis (14/01/2022).
Selain itu, Seluruh perangkat desa akan selalu siap memfasilitasi warga yang ingin di vaksin baik itu vaksin tahap pertama maupun vaksin kedua.
” Bagi warga yang belum akan kita arahkan divaksin terlebih dahulu, baru segala urusan pelayanan di kantor desa bisa dilakukan,” Sambung Syukron.
Kades juga menghimbau seluruh warga untuk dapat mengikuti program ini dengan baik, agar kedepannya PemDes juga bisa melangkah lebih cepat untuk perbaikan dan program desa lainnya.
” Selain warga kita yang sakit, tidak ada alasan untuk tidak ikut vaksin, apalagi secara kehalalannya juga sudah di fatwakan MUI,” Tutup Syukron.