JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari tidak lagi menerima pengajuan mutasi pegawai negeri sipil (PNS), yang hendak hijrah dari Batanghari menuju Pemerintah provinsi Jambi.
Aturan berdasarkan surat edaran No 4047/SE/BKD-3.1/2021 Moratorium (Penghentian Sementara) mutasi PNS masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Kepala BKPSDMD Batanghari Mula P Rambe, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Dwi Hadi Sucipto, SH mengatakan surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 01 Desember 2021.
” Tetapi bagi berkas pengajuan mutasi PNS yang telah mengajukan mutasi ke Pemprov Jambi sebelum surat edaran Moratorium berlaku masih tetap akan kita proses,” Ujarnya, di Muara Bulian. Senin (06/12/2021).
Pemberlakukan Moratorium tersebut guna untuk melakukan pemetaan di penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi.
Tak hanya itu, guna mempermudah melakukan penghitungan Anggaran Sistem Job Grading (kelas jabatan) untuk pembayaran TPP di tahun anggaran 2022 mendatang.
” Pemberlakuan Moratorium ini berlaku sejak diterbitkan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” Paparnya.
Kabid Mutasi dan promosi juga menghimbau kepada seluruh PNS di lingkup pemkab Batanghari untuk menunda terlebih dahulu pengajuan mutasi ke pemerintah provinsi.
” Jika PNS ada niat untuk mengajukan pindah ke Pemprov saat ini ditunda dahulu, karena kita belum bisa menerima berkas pengajuan mutasi ke Pemprov,” Tutup Dwi Hadi.
Editor : Rudi Siswanto