JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkades Mata Gual, Kecamatan Batin XXIV pada 21 Oktober 2021 lalu sepertinya memang betul – betul ada kejanggalan. Persoalan ini siapa yang layak disalahkan.
Berdasarkan keterangan Camat Batin XXIV. Kepada Media ini Erwin mengaku adanya perubahan DPT pada Pilkades Mata Gual.
” Istilahnya DPT pertama bukan perubahan melainkan perbaikan, setelah perbaikan akhirnya merubah isi DPT,” Katanya. Senin (01/11/2021).
Seharusnya lanjut Erwin, DPT yang dipergunakan saat pencoblosan itu berdasarkan DPT hasil rapat Pleno yang pertama yang sudah ditetapkan dan tidak boleh diubah lagi.
” Apa yang diumumkan dalam pleno pertama itu lah yang dipakai saat pemungutan suara berdasarkan Perbup,” tambahnya.
” Menurut temuan kami itu sudah salah.” Demikian Erwin.
Diketahui, Perbup Batangharu Nomor 32 tahun 2021 pasal 34 ayat 3 berbunyi, DPT yang telah di sahkan dan ditetapkan tidak dapat diubah.
Dalam Perbup Batanghari sudah jelas, seharusnya PPS Pilkades Mata Gual seharusnya bisa melakukan kerjanya dengan baik dan tidak melanggar peraturan yang sudah ditentukan.
Karena Sebelumnya, Wakil Ketua PPS mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam kegiatan perubahan DPT.
” Sudah jelas hasil rapat pertama sudah ditetapkan tidak bisa diganggu gugat lagi,” Kata Andi Azman.
” Tanda tangan sayapun dipalsukan oleh Oknum PPS, dan itu telah diakui oleh Oknum PPS yang menjabat sebagai anggota,” Tutup Andi.
Hingga berita ini diterbitkan kembali, media ini berusaha mengklarifikasi Ketua PPS Desa Mata Gual, Namun belum berhasil mendapatkan jawaban soal kisruhnya Pilkades tersebut.