JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Terkait pencemaran lingkungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilkaukan oleh PT Jindi South Jambi yang mengelolah bidang pertambangan dan Gas yang beroperasi di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari Jambi ternyata tidak mengantongi Izin dari Pemda setempat.
Selain tidak mengantongi izin, kasus dugaan pencemaran yang dulakukan oleh perusahaan tersebut sudah dua kali selama beroperasi. Akan tetapi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari hingga saat ini mandul untuk menangani masalah tersebut.
Hal itu diakui langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Jambi ketika hadir dalam Hearing bersama Komisi III DPRD setempat pada Senin (25/10/2021).
Diakui Parlaungan, pihak PT Jindi memang sudah melanggar aturan yang telah disepakati bersama dengan DLH Kabupaten Batanghari sejak Februari 2021 lalu.
” Kami akui memang PT Jindi pernah kami berikan sanksi beberapa bulan lalu,” Katanya, dihadapan para Wakil rakyat.
Padahal Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin .Anehnya, yang ke duakalinya dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut sudah berjalan sepekan yang lalu, tapi kenapa pihak Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari baru akan berencana turun ke lokasi pengeboran PT Jindi.
” Permasalahan Izin Limbah Cair (ILC) perusahaan Jindi, kami akui belum mengantongi izin karena itu bukan wewenang kami.” Ungkap Parlaungan.
Editor : Rudi Siswanto