JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Diduga PT Jindi Shout Jambi sudah dua kali melakukan pencemaran lingkungan dangan membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran sungai batang hari
Perusahaan tersebut mengelolah Gas Bumi, yang beralamat di Desa Sengakati Kecil, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi Pada bulan april tahun 2021 lalu Perusahan tersebut juga diduga pernah melakukan kesalahan pencemaran lingkungan B3.
” Limbah PT Jindi sudah meresahkan kami, soalnya limbah tersebut masuk ke sungai kecil terus mengalir ke sungai batang hari,” Ujar warga melalui sambungan telepon, beberapa hari yang lalu.
Terkait limbah tersebut, warga meminta agar pemerintah Kabupaten Batanghari dan Provinsi Jambi untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan warga, Kolam limbah Perusahaan tersebut sangatlah kecil dan tidak layak.
” Bukan hanya Limbah disini yang ditampung, tapi limbah dari blato Kabupaten Sarolangun juga dibuang kesini,” Tambah Warga.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui Whatshap Humas PT Jindi mengaku tidak berada dilokasi karena dalam posisi libur kerja.
” Saya lagi di Jambi kebetulan lagi Of, dilapangan digantikan dengan Beri, langsung saja komunikasi sama beliau. Saya juga sudah coba komunikasi sama beliau tapi sampai saat ini belum ada tanggapan terkait limbah itu,” Jawab Surya.
Diketahui, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak – pihak terkait belum dikonfirmasi oleh media ini.(IWO)