JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Dihari peringatan HUT RI ke-76, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jambi kembali menciduk terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di jalan Kalimantan, Rt 14 Perum, Kecamatan Muara Bulian.
Terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MR (33) Laki – laki bin Asri Umar, di tangkap BNNK Batanghari sekira pukul 19 : 30 WIB. Selasa (17/08/2021).
Dari tangan terduga BNNK Batanghari telah mengamankan sejumlah barang bukti cukup yakni, 1 paket kecil yang diduga sabu, 2 buah plastik bening kosong, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah pipet sabu, 1 unit handphone merk Iphone 8 dan alat bukti lainya.
Dalam jumpa Pers, Kepala BNNK Batanghari kepada sejumlah media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
” Iya, kejadian kemarin usai waktu magrib, terduga kita amankan beserta barang bukti yang cukup,” Kata AKBP M. Zuhairi ST. Rabu (18/08/2021).
Atas perbuatan terduga dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika atau ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
Zuhairi juga menyebutkan, terduga mendapat Narkotika dari salah satu keluarganya berinisial (H), yang saat ini masih dalam pengembangan kasus.
” Kita kejar pemasoknya sampai dapat, dan kita akan berikan hukuman yang setimpal agar mempunyai efek jera,” Demikian Tutupnya. (D3d).