JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Kepolisan Resort (Polres) Batanghari kembali menggelar press realese terkait keberhasilan menangkap serta melumpuhkan seorang pelaku tindak pidana yang telah meresahkan warga di Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Press Realese tersebut berpusat didepan gedung Satlantas Mapolres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Heru Ekwanto SIK dan di dampingi Kasat Reskrim beserta Kasat Narkoba Polres setempat.Jum’at (13/08/2021).
Kepada para awak media, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, SIK menyampaikan terhitung sejak surat perintah tugas dari Kapolres Batanghari terbit, tim gabungan Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka di Kecamatan Maro Sebo Ulu.
” Berdasarkan surat perintah tugas dari saya, tim gabungan polres batanghari langsung bergerak melakukan penyelidikan perkara pidana yang terjadi diwilayah hukum polres batanghari,” Ujarnya.
Lanjut Kapolres, tersangka Zuhdi (40) ini juga termasuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 2 Mapolres diantaranya Polres Batanghari dan Polres Sarolangun terkait beberapa rangkaian kejahatan kriminalitas dan juga tindak pidana yang dilakukannya sejak tahun 2015.
” Tercatat di kami ada 6 perkara kasus tindak pidana, namun selebihnya masih banyak yang belum melaporkan karena masyarakat yang menjadi korban telah di intimidasi oleh tersangka untuk tidak melapor ke pihak yang berwajib,” Tambah AKBP Heru Ekwanto.
Masih kata AKBP Heru Ekwanto, sejak tahun 2015 lalu, beberapa kali upaya akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka namun mengalami kegagalan dikarenakan informasi tersebut telah bocor dan terdengar terlebih dahulu ke telinga tersangka.
” Selama 16 hari tim gabungan dari Sat Intel dan Sat Reskrim Polres Batanghari melakukan penyelidikan di Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu guna mencari informasi keberadaan tersangka yang terbilang cukup licin,” Tuturnya.
Tak hanya itu, saat lokasi persembunyian ditemukan oleh petugas, tersangka juga tidak segan – segan untuk melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya.
” Dari tahun 2015 lalu sempat beberapa kali petugas dari Polres Batanghari yang akan melakukan penangkapan juga hampir terkena tembakan yang dilepaskan oleh Zuhdi,” Papar AKBP Heru Ekwanto.
Puncaknya,pada hari kamis (12/08/2021) Saat melakukan penangkapan sempat terjadi kontak senjata antara tersangka Zuhdi (40) dengan tim gabungan polres batanghari yang pada akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan dengan tembakan yang akurat dan terukur tepat mengenai bagian dada dan punggung zuhdi.
” Saat tersangka melihat salah satu rombongan petugas dari kejauhan, dirinya langsung mengeluarkan senjata api miliknya dan langsung melepaskan tembakan yang mengenai kaki informan kami,” Jelasnya.
” Karena telah melakukan perlawanan, tim gabungan polres batanghari pun langsung melumpuhkan dengan cara melepaskan tembakan, dan pada akhirnya tersangka terkena tembakan lalu meninggal ditempat, serta jarak tempuh yang cukup jauh untuk mengevakuasi tersangka,”Tutup AKBP Heru Ekwanto.
Untuk diketahui lokasi penangkapan tersangka Zuhdi bin Abu Bakar ini berada di jalan setapak kebun sawin Rt 08 di Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dari tersangka petugas tim gabung Polres Batanghari mendapatkan beberapa barang bukti diantaranya 14 butir amunisi kaliber 5,56MM, 1 kaleng peluru senapan angin, 1 bilah parang, 1 Lembar surat kuasa penjaga keamanan, 4 buah jimat dengan tulisan arab, 1 Buah dompet berwarna coklat, 1 Buah ikat pinggang sarung senjata api.
Selanjutnya 6 buah korek api, 1 senter Kepala, uang tunai sebesar 1.375.100 rupiah, 2 sendok sabu dari pipet, 3 dompet kecil, 1 unit hp Nokia, 2 paket kecil yang diduga Narkotika berjenis Shabu, 1 plastik besar yang berisikan 21 lembar plastik bening, 1 piset besi, dan yang paling utama disini yakni 1 senjata api rakitan laras panjang serta 1 senjata api rakitan laras pendek.
Editor : Rudi Siswanto