JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Ratusan Jama’ah haji yang berada diwilayah Kabupaten Batanghari tahun ini belum dapat melaksanakan ibadah rukun islam yang kelima.
Pasalnya sesuai dengan keputusan menteri agama Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021, tentang pembatalan pemberangkatan jama’ah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
” Di Tahun ini untuk Kabupaten Batanghari yang telah lunas secara administrasi, dan rencana diberangkatkan ada 192 Jama’ah,” Ucap Kasi Haji, Helmi. S, Ag di kantornya pada Senin (07/06/2021).
Dikatakannya lagi, sepanjang tahun 2021 ini warga yang telah mendaftar menjadi jama’ah baru berjumlah 147 jama’ah.
” Terhitung dari tahun 2011 lalu jumlah keseluruhan Jama’ah haji yang telah masuk di daftar tunggu berangkat yakni berjumlah hampir 6000 jama’ah,” Kata Helmi.
Dirinya juga menambahkan, Uang yang dapat diambil kembali, bagi Jama’ah yang telah lunas hanya uang pelunasan saja yakni sebesar Rp 7 juta rupiah.
Tak hanya itu, mulai dari tahun lalu hingga saat ini belum ada konfirmasi dari jama’ah yang mau mengambil kembali uang pelunasan yang telah disetorkan.
” Total keseluruhan biaya keberangkatan ibadah haji yakni Rp 32 juta lebih, untuk setoran awal pendaftaran Jama’ah yakni sebesar Rp 25 juta rupiah,” Paparnya.
Dirinya juga berharap kepada seluruh Jama’ah haji harap bersabar dikarenakan demi keselamatan dan kesehatan kita bersama dari wabah penyakit Covid-19.
” Kita sama-sama berharap semoga wabah Covid-19 ini cepat berakhir sebab kasihan jama’ah yang telah lama mengantri,” Harap Helmi.
Untuk Diketahui, tertundanya keberangkatan para jama’ah haji saat ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H /2021 M dan yang paling utama yaitu menghindari dari penyebaran wabah virus Covid-19.
Editor : Rudi Siswanto