JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Batanghari dapat ikut serta pada pemilihan kepala desa di Agustus mendatang.
Tentunya PNS tersebut harus terlebih dahulu mengantongi Izin tertulis dari Pembina Kepegawaian atau Bupati setempat.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kabid Mutasi dan promosi BKPSDMD Batanghari Dwi Hadi Sucipto, SH di ruang kerjanya pada Jum’at (04/06/2021).
Dikatakan Dwi, Sesuai dengan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undangan- undangan nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PNS diperbolehkan ikut serta mencalonkan diri maju pada Pilkades.
” Sejauh ini baru 1 PNS yang telah mengajukan berkas permohonan izin mencalonkan diri untuk ikut serta pada Pilkades yakni PNS yang bekerja di wilayah Kecamatan Batin XXIV,” Katanya.
Selanjutnya, Apabila PNS tersebut nantinya terpilih menjadi kepala desa sistem pekerjaan selaku pegawai negeri sipil di bebaskan sementara waktu hingga masa jabatan kedesnya telah habis, Akan tetapi hak nya sebagai PNS tidak hilang.
” Nah,, perlu juga kita jelaskan hak dari PNS itu sendiri berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,boleh juga cuti dan mengajukan kenaikan gaji berkala,” Sambungnya.
Masih kata Dwi, untuk batas limit waktu mengajukan permohonan izin BKPSDMD belum menerima draf batasan pencalonan Kepala Desa dari Dinas terkait.
” Sesuai tahapan, kita belum mendapatkan draf dari PMD, nanti kalau kami sudah menerima baru tau kapan terakhirnya penerimaan berkas permohonan izin mencalonkan sebagai kepala desa,” Pungkasnya.
Editor : Rudi Siswanto