JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Setelah ditetapkan status zona merah, Camat Muara Bulian H M Saman K langsung bergerak cepat dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Hal tersebut dapat dilihat dari pergerakan sigap Camat Muara Bulian, bersama Forkopincam dan Lurah yang berkunjung ke tempat ibadah diwilayah Kelurahan Muara Bulian.
Saat di hubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Camat menyampaikan dirinya bersama Forkopincam dan Lurah baru selesai melakukan rapat dengan pengurus masjid Baiturahman di Perumnas.
” Siang ini kita laksanakan sholat zuhur di masjid Baiturahman perumnas sekaligus menyampaikan informasi terkait Zona Merah untuk wilayah di Kecamatan Muara Bulian,” Ujarnya. Senin (26/04/2021).
Camat juga menambahkan, dari hasil rapat tersebut pengurus masjid yang berada di kawasan Perumnas menyetujui bahwa kegiatan sholat tarawih di tiadakan untuk sementara waktu.
” Kita telah sepakat bersama pengurus masjid Baiturahman bahwa kalau Azan dan sholat 5 waktu tetap boleh, akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan,” Sambungnya.
Saman juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Muara Bulian untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini dapat di minimalisir.
” Kita sama-sama berharap semoga wabah Covid-19 ini cepat berakhir, agar kita semua dapat menjalankan aktivitas seperti sedia kala,” Harapnya.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan akan terus mengistrukaikan baik itu di wilayah Pemerintah Desa bahkan ke tingkat Dusun dan Ketua RT untuk mengoptimalkan PPKM diwilayahnya masing – masing.
” Upaya yg kita lakukan secara terus menerus menggelorakan gerakan dan himbauan kepada masyarakat agar mentaati protokoler kesehatan,” Tutup Camat.
Selain Masjid Baiturahman Perumnas, Camat Saman bersama Forkopincam akan terus keliling berkunjung ke tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya diwilayah Kecamatan Muara Bulian.(DD)
Editor : Rudi Siswanto