JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan akhirnya angkat bicara terkait masalah yang sedang menerpa Komisioner KPU Sanusi.
Dikatakan Subhan, KPU Provinsi Jambi tidak mempunyai wewenang untuk menonaktifkan Sanusi dari jabatannya sebagai Komisioner KPU.
“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red),” ungkap Subhan, dilansir dari Media Pemayung.co, Jumat (23/04/2021).
Sementara terkait putusan akhir DKPP tersebut, kata Subhan, dirinya belum melakukan rapat internal bersama Komisioner KPU Provinsi Jambi.
“Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi,” ujarnya.
Subhan juga mengatakan, dalam rapat internal KPU Provinsi Jambi nanti, Sanusi akan diberikan sanksi dan meminta kepadanya (Sanusi,red) agar berkomitmen untuk tidak mengulangi semua perbuatannya (Melanggar kode etik KPU).