JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Rumah tinggal yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras oleh pemiliknya, digerebek Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, Sabtu (17/04/2021).
Dalam aksi pengerebekan itu Polisi mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk.
Selain itu dalam rumah tinggal yang dijadikan gudang miras yang berada di RT 05, Kelurahan Pasir Putih, Jambi Selatan, Kota Jambi Polisi mengamankan pemilik miras JN (34) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
” Kami dapati 290 botol miras bermacam – macam merk,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompok Handres.
JN pemilik gudang tergolong nekat, selain menyimpan miras, dengan beraninya dia menjuak miras melalui media sosial.
” Gudang miras sudah sekitar dua bulan beroperasi, Pembelinya bisa memesan melalui media sosial dan barang diantar sesuai pesanan.” Demikian Handres.
Sumber : Infojambi.com