JURNALELITE.CO.ID,JAMBI — Direktur PT Bumi Sumatera Abadi (BSA), Zulkifli alias Zulkifli S Chaniago dijatuhi pidana penjara 1,4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 544 juta lebih karena dengan sengaja terbukti secara sah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan pajak yang telah di potong atau di pungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam petikan putusan nomor 7/Pid.Sus/PN All pada 17 Maret 2021 yang di bacakan pada sidang terbuka untuk umum yang di bacakan oleh majelis hakim pengadilan negeri Solok, sumatera barat yang di ketuai oleh Romlah Mutia, SH. MH,
Dinyatakan bahwa jika terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan sidang di bacakan maka memiliki hukum tetap, dan harta benda terpidana akan di sita oleh Jaksa serta di lelang untuk menutupi kekurangan denda yang telah di tetapkan. Jika terpidana tidak memiliki cukup harta untuk menutupi kekurangan tersebut akan di berikan sanksi berupa kurungan selama 1 bulan.
Terungkapnya kasus ini Bemula dari penyelidikan yang di lakukan oleh tim penyidik kantor wilayah direktorat jenderal pajak sumatera barat dan jambi terhadap perusahaan yang di pimpin oleh Zulkifli.
Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil itu terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama solok. Zulkifli yang juga direktur PT BSA itu dipidana karena melaporkan SPT pertambahan nilai (PPN) masa pajak November dan Desember 2013 silam Ke KPP Pratama tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapat negara sebesar 278 juta lebih.
Sesuai dengan pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP di ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi, Lindawaty berharap agar masyarakat agar dapat membayar perpajakan sesuai dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Saya berharap masyarakat yang ada di wilayah Sumbar Jambi agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku,” Sebut Linda, Rabu (07/04/2021).
Menurut Lindawaty jika kewajiban perpajakan Masyarakat dilakukan sesuai peraturan tentu Masyarakat akan terhindar dari sanksi pidana dan akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
” DJP Sumbar Jambi akan terus konsisten dan profesional dalam penegakan hukum di wilayah hukum Sumbar Jambi khususnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.” Tandasnya.