JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Seluruh pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Batanghari, beroperasi tanpa kejelasan izin pengelolaan.
Kepala DPMPTSP melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Novery mengatakan, banyak masyarakat Kabupaten Batanghari membangun Sarang Burung Walet baru, tanpa mengantongi izin tersebar di 8 Kecamatan.
“Sehingga kita belum tahu berapa jumlahnya, sesuai data yang ada pada kami hanya 17 yang pernah memiliki izin usahanya dan kesemua izin pengusahaannya telah mati,” kata Novery melalui pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (04/04/2021).
Novery menjelaskan terkait seluruh perizinan, untuk operasi usaha Sarang Burung Walet yang mestinya melibatkan beberapa OPD dengan mekanisme aturan.
“Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPPSBW) itu harusnya melibatkan, PUPR, DLH, Bakeuda dan Satu Pintu sesuai aturan,” sambungnya.
Saat di wawancara terkait Perda atau Perbup yang mengatur tentang IPPSBW, pihak DPMPTSP tidak dapat memberikan jawaban secara pasti, terkait peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) untuk penerbitan IPPSBW.
“Nah itu kita belum bisa jawab, yang jelas Perdanya di revisi tahun 2020 lalu. Coba konfirmasi ke Bagian Hukum Setda, agar lebih jelas,” pungkasnya.
Sementara itu selaku bagian pengawasan dan mitra kerja Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melalui Wakil DPRD Ilhamuddin akan menyampaikan di Kantor.
“Senin saya masuk, Senin saja di Kantor,” balas Wakil Ketua DPRD Batanghari Ilhamuddin, melalui pesan WhatsApp.
Pantauan Media di Batanghari, banyak gedung bertingkat di sepanjang Jalan Gajah Mada Muara Bulian yang dekat dengan pemukiman penduduk, yang merupakan Sarang Walet.