JURNALELITE.CO.ID,TANJABTIMUR – 165 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) priode 2021 – 2027 dilantik sekaligus disumpah janji atas jabatannya oleh Bupati Tanjung Jabung Timur.
Dari 165 BPD tersebut lima diantaranya merupakan anggota BPD dari Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Kepada media ini, Anggota BPD terpilih dari Desa Merbau menyampaikan, Akan melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku.
” Insya Allah, apa yang telah disampaikan oleh Bupati Tanjung Jabung timur, Kami berlima selaku anggota BPD Desa Merbau akan memegang amanah dari masyarakat,” Singkatnya. Selasa (23/03/2021).
Sementara itu, Amiruddin Kepala Desa Merbau juga ucapkan selamat atas dilantiknya lima anggota BPD, semoga nantinya dapat bersinergitas dengan Pemerintah Desa dan masyarakat.
” Kepada 5 orang anggota BPD terpilih Desa Merbau yang telah diamanahkan masyarakat mari kita bersama – sama memajukan Desa Merbau yang kita banggakan,” Ujarnya.
Harapan Kades, kepada BPD yang dilantik agar dapt memegang teguh amanat dari masyarakat desa dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
” Semoga aspirasi masyarakat Desa dapat di serap dan diutamakan, serta dapat berkoordinasi yang baik dengan Pemerintah Desa demi kemajuan bersama,” Tutup Amiruddin.
Lima Anggota BPD Desa Merbau diantaranya Taufik, Sambudi, Suryadi, Rahmawati, dan Inaga, S.Pd.
Ditempat yang sama, Bupati Tanjung M Romi Hariyanto, SE mengatakan Seluruh anggota BPD yang dilantik ini berasal dari seluruh Desa di Enam kecamatan yang berbeda di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Mewakili masyarakat saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Jalankan amanah sebaik-baiknya,” kata Bupati.
Bupati pun menegaskan saat menjalankan tugas jangan sekali-sekali mengkhianati masyarakat. Serta jangan sekali-kali mengorbankan kepentingan masyarakat dan mengedepankan kepentingan pribadi.
“Buktikan bahwa BPD yang dilantik hari ini layak untuk di angkat dan di pilih sebagai anggota BPD. Jangan sekali-kali khianati masyarakat,” Tegas Bupati.
Bupati juga menjelaskan, Ada tiga tugas pokok dan fungsi yang menjadi dasar Anggota BPD bekerja di Desa yaitu menyepakati, menyalurkan aspirasi dan mengawasi.
“Jika melihat serta merujuk pada tugas dan fungsi BPD artinya kepala Desa harus sejalan dengan BPD setempat Karena nasib masyarakat di Desa tergantung pada BPD dan Kepala Desanya.” tutup Bupati.
Reporter : Indra Lesmana