JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari Larang masuk Wartawan meliput kegiatan Rapat Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dengan alasan tidak jelas.
” Ini perintah kasat kami tidak boleh masuk, kami hanya menjalankan perintah,” Kata salah seorang Anggota POL PP,” Ucapnya.
Padahal Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik pada Jumat (26/02/2021) lalu dan baru pertama kali Bupati dan Wakil melakukan rapat di ruang Pola.
Salah Satu wartawan Batanghari mengaku, baru kali ini mengalami hal demikian.
” Kami mau liput kegiatan Bupati kok di larang, baru kali ini kami di larang,” Kata Puji.
Dengan adanya kejadian ini POL PP Kabupaten Batanghari telah melanggar UU PERS 40 tahun 1999.