JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat telegram, Lewat Telegram itu, akan diberikan reward bagi anggota yang mengungkap kasus narkoba di tubuh Kepolisian.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021. Surat ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyebut Polda Jambi tak segan-segan untuk menindakan anggotanya yang terlibat Narkoba.
Di sisi lain, ancaman juga mengintai para polisi yang terlibat narkoba. Rachmad mengatakan bakal ada hukuman atau punishment bagi polisi yang menyalahgunakan wewenang terkait peredaran narkoba.
” Siapa Saja Yang Terlibat Sudah Pasti Dipidana Dan Di Pecat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ” Ujar Kapolda Jambi, Sabtu (20/2).
Secara terpisah, Hal senada pun turut di katakan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Menurutnya Setiap Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba Akan di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pasti akan ditindak tegas, baik itu untuk disiplin, kode etik dan pidananya, sesuai ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.” Ujar Mulia.