JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Setelah orasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Herlas dan rekan – rekan yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ), dilanjutkan datangi Kantor Inspektorat dan Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Batanghari.
Kedatangan Herlas CS untuk menyampaikan aspirasi sama sepeti yang di orasikan didepan Kator Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain Orasi menyampaikan Aspirasi, pendemo juga membawa Spanduk serta pengeras suara.
Salah Satunya spanduk yang terbuat dari bahan kertas karton warna biru muda tertulis ” Tangkap dan Adili DWIYANTI MARLINA dan Taufik Operator. Disambung tulisan LCKI.
” Kami meminta kepada Kejari Batanghari agar segera mengusut tuntas atas dugaan Dana BOS SDN 13 yang nilainya ratusan juta rupiah.” Ujarnya.
Beberapa menit menyampaikan Orasi, Pihak Kejari Batanghari langsung Menanggapi hal tersebut, Herlas CS pun dipanggil masuk kedalam Gedung Kejari Batanghari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Batanghari melalui Kasi Intel Huda Hazamal SH, MH menerima semua pengaduan atas dugaan penggunaan dana BOS SDN 13.
” Pada intinya bahwa pihak kejari akan melakukan Koordinasi dengan Inspektorat terkait pengaduan Herlas dan kawan – kawan,” Katanya, Selasa (09/02/2021).
” Untuk pemanggilan terduga kita akan kaji terlebih dahulu, tinggal Inspektorat nanti sejauh mana pemeriksaan terhadap laporan tersebut.” Demikian Huda.