JURNALELITE.CO.ID,SAROLANGUN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Tirai Bambu berhasil diamankan oleh Imigrasi kelas I TPI Jambi dan kasusnya saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang berhasil di Himpun, diketahui Dua WNA ini diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi.
Dimana Dua WNA China tersebut diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahi izin tempat tinggal.
Kepala Imigrasi Jambi, Bisri Musa membenarkan ada dua WNA yang diamankan dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih dalam.
“Ya benar ada. Kordinasi saja ke Kasi Imigrasi Jambi Kelas I TPI Jambi,” ujar Bisri.
Terpisah, Hal Senada turut di katakan Kasi Tikkim, Harapan Nasution yang membenarkan ada dua WNA asal China diamankan di Sarolangun dan langsung digiring ke kantor Imigrasi.
“Dua orang WNA China tersebut namanya Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32),” kata Harapan, Selasa (2/2).
Lebih lanjut Harapan menyebut awal diamankan WNA itu karena adanya laporan dari masyarakat di Singkut ke pihak instansi Kecamatan Singkut.
Dan Pihak Kecamatan langsung melaporkan ke pihak Imigrasi Jambi dan Imigrasi Jambi langsung Mengamankan dua WNA asal tirai bambu tersebut.
“Kalau tujuan WNA rencana usaha kayu namun WNA ditemukan di Jambi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” Pungkasnya.