JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dari Bupati Batanghari No 821.23/0538/ BKPSDMD. Sekertaris Kecamatan resmi menjabat sebagai Plt Camat di Kecamatan Mersam.
Dalam kutipan surat perintah tersebut menyampaikan bahwa disamping menjabat sebagai Sekertaris Camat, Aprieldi.S,Kep juga bertugas sebagai Pelaksana Tugas Camat di Kecamatan Mersam.
Terhitung sejak Hari Senin (01/02/2021) Sekertaris Kecamatan Mersam akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Camat di kawasan ruang lingkup Kecamatan Mersam.
Akan tetapi, dalam pengambilan keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak perubahan status hukum pada aspek Kepegawaian, berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Asisten Pemerintahan.
Dikatakannya, Setelah diberi amanah mengemban tugas sebagai Plt Camat di Kecamatan Mersam dirinya akan melakukan pembenahan dan Sinergitas pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Baru.
” Pembenahan dan sinergi pembangunan Mersam untum Mengintegrasikan dan sinkronisasi perencanaan antar sektor untuk visi dan misi Bupati baru kedepannya,” Ujar Aprieldi kepada awak media.
Lanjut Aprieldi, Untuk aspek kebudayaan, dirinya juga berupaya mengangkat kekayaan mersam melalui upaya koordinasi dengan tokoh masyarakat dan jejaring kerja lainnya.
” Seperti kuliner khas mersam Gulai Talang itu menjadi kebanggaan harus bisa kita kemas menjadi produk go market yg selalu tersedia,” Tambahnya.
Tak hanya itu, Plt Camat juga akan melestarikan seni adat dan budaya yang ada di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
” Sejak Menjabat sebagai Sekertaris Camat di Kecamatan Mersam kita telah mengaktifkan seni budaya di Rumah Dinas dan akan kita teruskan selama menjabat,” Sambung Aprieldi.
” Saya juga akan membuka Rumah Dinas Camat menjadi taman budaya mersam, dan ruang publik terbuka untuk umum.” Tutup Aprieldi.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDMD Batanghari Dwi Hadi Sucipto, SH mengatakan, Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 3a yaitu paling tinggi berumur 58 Tahun.
” Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K. 26-30/V.7-3/99 mengatakan Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan eselon 3a paling tinggi 58 Tahun,” Ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan SK BKN dan terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Pelaksanaan Tugas tersebut, maka Camat Mersam M. Salman, S. Pd telah pensiun dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III A.
” Kepada Plt Camat kami berharap agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya, Dan jaga amanah ini, walaupun pejabat plt tugas laksanakan dengan sepenuh hati.” Tutup Dwi. (DD)
Editor : Rudi Siswanto