JURNALELITE.CO.ID,MUAROJAMBI – Keberhasilan Polres Muaro Jambi dalam menindak secara hukum pelaku ilegal drilling dan ilegal logging , mendapat apresiasi Masyarakat Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menyebut, Penindakan Ilegal yang ada di Wilayah hukum Polda Jambi merupakan Atensi Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo kepada jajaran polda jambi.
” Ini merupakan atensi dari kapolda jambi kepada setiap jajaran untuk menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal yakni ilegal drilling , ilegal logging, ilegal mining , ilegal fishing, serta ilegal lainnya,” Sebut ardiyanto, Senin (1/2).
Sesuai analisa dan evaluasi oleh Ditkrimsus Polda Jambi , Polres Muaro Jambi berhasil menanggani 17 perkara ilegal driling, dan ilegal loging dimana ada 4 kasus, dan semua dalam proses penyidikan.
” Kita melakukan Gakkum dan sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak melakukan kegiatan ilegal , baik mengangkut , mengebor ilegal drilling, dan ilegal loging, saat ini Polri melakukan penyidikan sesuai KUHP,” Ujarnya.
Sementara itu Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Gelam , dan berdasarkan informasi, bahwa bekas karhutla dimanfaatkan oleh warga untuk mengambil hasil kayu tersebut.
Kapolres Muaro Jambi yang akrab di sapa bang ardi ini juga menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan loging harus memiliki legalitas.
“Dalam melakukan kegiatan loging harus mempunyai legalitas.
Harus mempunyai dokumen sah,” Sambungnya.
Tak Hanya itu saja Pengangkutan barang hasil loging tersebut di angkut melalui transportasi air dengan merakit kayu tersebut, dan dihanyutkan sepanjang aliran sungai desa Sungai Gelam.
” Untuk kasus ini sekarang masih dalam proses pendalaman.” Ungkap Kapolres Muaro Jambi.