JURNALELITE.CO.ID,TANJABTIMUR – Selasa sore sekira pukul 15.30 wib, masyarakat Desa Merbau, Kecamatan Mendahara digemparkan dengan terjadinya peristiwa penikaman. Perbuatan sadis yang menghilangkan nyawa SP (45) tersebut dilakukan oleh pria berinisial AA (43) warga Dusun Hidayah, Desa Merbau. (26/1/2021).
Saat dikonfirmasi JurnalElite.Co.Id, Kapolsek Mendahara, IPTU Rahmat Darmaiandi mengatakan, kronologis kejadiaan ini berawal ketika korban (SP,red) bertemu dengan pelaku di TKP. Secara spontan AA menikam SP dengan senjata tajam berjenis badik ke bagian rusuk sebelah kiri.
“Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka parah. Saat korban tersungkur jatuh, pelaku langsung meninggalkan korban,” ujarnya.
Dikatakan Rahmat, setelah mendengar adanya kejadian tersebut dari warga sekitar. Tim opsnal Polsek Mendahara langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
” Setelah mendapat keterangan dari warga dan mengetahui lokasi pelaku, AA langsung dijemput oleh aparat kepolisian,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, AA harus mendekam di sel tahan Polsek Mendahara akibat melanggar pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHPidana.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mendahara. Pelaku dijemput langsung oleh Sat Buser Polres Tanjab Timur. Saat ini kasus masih ditangani oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
Reporter : Indra Lesmana