JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Ditahun ini ada beberapa Aperatur Sipil Negara (ASN) yang berada diruang lingkup Kabupaten Batanghari Ajukan mutasi keluar Daerah, dan juga ada beberapa yang ajukan mutasi antar instansi dilingkungan Kabupaten setempat.
Sejauh ini, Ada dua ASN yang telah mengajukan mutasi keluar Kabupaten, satu diantaranya telah di ACC oleh BKN Palembang, dan satu lagi masih dalam proses pengusulan ke BKN Palembang.
Dikatakan Kabid Mutasi dan Promosi, ASN yang mengajukan pindah tugas keluar Daerah tersebut yaitu dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.
” Dua ASN tersebut mengajukan pindah tugas ke salah satu instansi di Pemprov Jambi, dan instansi Pemerintah kota Jambi,” Ucap Dwi Hadi Sucipto, SH.Rabu (20/01/2021).
Lanjut Dwi, untuk ASN yang mengajukan mutasi antar instansi di dalam ruang lingkup Kabupaten Batanghari ada empat usulan pengajuan.
” Tiga usulan diantaranya telah di Acc oleh Bupati Batanghari, dan satu lagi pengajuan masih dalam proses di BKPSDMD setempat,” Tambahnya.
Sementara itu, Untuk mekanisme mutasi ASN yang ingin mengajukan pindah tugas antara Kabupaten harus melalui proses pengajuan ke BKN Palembang terlebih dahulu.
” Sesuai dengan Peraturan Kepala (Perkep) BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi ASN harus mengajukan usulan ke Bupati instalasi penerima, dan membuat usulan kepada Bupati instalasi asal untuk meminta persetujuan mutasi,” Kata Dwi.
Di sampaikan Dwi, bagi Aperatur Negeri Sipil (ASN) yang hendak mengajukan mutasi minimal telah bekerja selama 2 Tahun masa kerja baru dapat mengajukan mutasi keluar Daerah.
” Bagi ASN yang ingin mengajukan mutasi keluar Daerah minimal telah bertugas selama 2 tahun masa kerja di instansi tersebut dan maksimal 5 tahun,” Ungkapnya.
” Akan tetapi bagi ASN yang baru di angkat formasi 2018 – 2019 dan CPNSD Formasi 2019 yang baru diserahkan SK tidak dapat mengajukan mutasi selama 10 tahun kedepan sesuai dengan peraturan awal.”Tutup Dwi.
Sebagian besar ASN yang mengajukan mutasi baik keluar Kabupaten maupun yang pindah instalasi adalah karena kebutuhan organisasi dan atas permintaan sendiri.(DD)
Editor : Rudi Siswanto