JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batanghari kembali cabut surat edaran terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) No nomor 421/107/DD/PDK/2021 tertanggal 15 Januari 2021.
Hal ini terjadi karena mendapatkan instruksi dari tim gugus tugas Covid-19 Batanghari yang menyatakan terjadi peningkatan kasus warga yang terkonfirmasi dari wabah penyakit tersebut.
Kepada Media ini, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (PDK) melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Irsil Syarif, S. Pd membenarkan adanya pencabutan surat edaran nomor 421/107/DD/PDK/2021 tertanggal 15 Januari 2021.
” Iya, pada prinsipnya pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 ini adalah keselamatan baik itu untuk tenaga pengajar maupun untuk peserta didik, seperti yang tertuang pada surat edaran terbaru Dinas PDK nomor 421/109/DD/PDK/2021,” Ujarnya. Sabtu (16/01/2021).
Untuk satuan pendidikan yang berada di pedesaan diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dan untuk satuan pendidikan di Kelurahan masih menggunakan metode Belajar Dari Rumah (BDR).
” Setelah berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten maka Dinas PDK mengambil kebijakan bahwa untuk sekolah yang berada di daerah atau pedesaan masih diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetapi tidak di wajibkan” Tambahnya.
” Dan untuk wilayah Kelurahan yang berada di kawasan ruang lingkup Kabupaten Batanghari masih tetap menggunakan metode Belajar Dari Rumah (BDR) sampai kebijakan lebih lanjut,” Sambung Irsil.
Ia juga menyampaikan, satuan pendidikan yang melaksanakan PTM harus membentuk satuan gugus tugas Covid-19, dan dapat langsung melibatkan peran orang tua peserta didik, diketahui Kepsek serta diwakilkan Komite sekaligus para majelis guru.
” Satuan pendidikan yang melaksanakan PTM juga harus selalu berkoordinasi dengan gugus tugas atau puskesmas setempat tentang PTM dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” Paparnya.
” Dan yang paling terpenting yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang telah di terbitkan pada surat edaran tanggal 28 Desember 2020 lalu.”Tutup Irsil Syarif. (DD)
Editor : Rudi Siswanto