JURNALELITE.CO.ID,MUAROJAMBI – Seperti tak kenal lelah untuk membrantas peredaran Narkoba di bumi sailun salimbai, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Kembali Menciduk seorang pemuda warga Bunut Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi pada Hari Rabu (14/1) kemarin lusa atas kepemilikan sabu.
Dari tangan DI Polisi Berhasil mengamankan Barang bukti Berupa 3 Paket ukuran sedang Sabu-Sabu dan 9 Paket ukuran kecil dengan total berat keseluruhan mencapai 26,61 gram serta 1 unit sepeda motor matic Honda beat warna hitam.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto menyebut DI berhasil di ringkus setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap informasi yang di terima.
” Setelah mendapatkan informasi tim langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan, setelah target didapat langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,” ungkap Ardiyanto.
Benar saja saat di geledah tim menemukan 3 (tiga) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket ukuran kecil dibungkus plastik permen, yang disimpan didalam Jok sepeda motor miliknya.
” Berdasarkan keterangan pelaku bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial K,” terangnya.
Diketahui, DI bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Muaro Jambi guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Feisal menyebut, Atas perbuatannya DI dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009.
Reporter : Rahmad Ade Subrata