JURNALELITE.CO.ID,MUAROJAMBI – Entah setan apa yang merasuki RDF (19) warga dusun suko Rawo Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi hingga tega mencabuli seorang bocah yang masih di bawah umur.
Sebut saja nama korban Mawar (nama samaran,Red) di perkosa oleh pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dikamar pelaku, setelah korban di ajak menginap dirumah pelaku karena pulang larut tengah malam.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto bercerita kronologi perkara ini bermula ketika Mawar dijemput temannya pada pukul 13.00 WIB, untuk bermain di lokasi Taman Citra Raya Hingga dini hari.
” Sekitar pukul 01.00 wib korban meminta temannya untuk mengantar pulang, namun teman menyuruh tersangka Untuk mengantarkan korban karena hari telah dini hari ” Ujarnya, Jum’at (15/1).
Lebih lanjut Ardi mengatakan, pelaku ternyata mengajak korban ke rumahnya, setelah sampai dirumah RDF korban diajak masuk ke rumah melalui jendela kamar.
” Pelaku mengajak korban kerumahnya masuk melalui jendela dan setelah di kamar pelaku memaksa korban,” terang kapolres muaro jambi.
Sadar bahwa RDF bertindak tidak senonoh kepada dirinya Bunga melakukan perlawanan namun tiada berdaya melawan pria 19 tahun itu.
Karena diperkosa korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarganya dan akhirnya pihak keluarga korban melaporkan tersangka ke Polres Muaro Jambi.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres Muara Jambi melakukan penangkapan pada Kamis 14 Januari 2001 pukul 14 WIB.
” Unit PPA satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan RDF tanpa Perlawanan, Perbuatan bejat pelaku dilancarkan nya dirumah pelaku di RT 003/01 Dusun Suko Rawo kelurahan pijoan Kecamatan jaluko.” katanya.
Kini pria berusia 19 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
” Ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” imbuh Ardi.
Terkait hukuman di kebiri atau tidaknya tersangka yang mencabuli anak di bawah umur ini, Kapolres Muaro Jambi Menyebut bahwa hukuman di kebiri atau tidaknya itu wewewang pengadilan.
“Terkait kebiri itu bukan ranahnya Polisi yang menentukan, namun hasil keputusan pengadilan.” terangnya.