JURNALELITE.CO.ID,TANJABTIMUR – Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Pj Kades Sungai tering dinyatakan bersalah.
Hingga saat ini (14/01) kasusnya telah mencapai penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II pada kasus korupsi anggaran 2018 Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtimur.
Kejari Tanjabtimur Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan, Pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus Pegawai negeri sipil didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH.
“Tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim dengan kerugian negara 278 juta rupiah dan sudah di titip ke kas badan keuangan daerah Tanjabtimur.” jelasnya.
Saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjabtim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.