JURNALELITE.CO.ID,MUAROJAMBI – operasi yang dipimpin oleh KBO Reskrim dan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan dua unit mobil truk yang diduga mengangkut Minyak Mentah atau Minyak Bumi tanpa Izin dan tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.
JS, W dan ME di duga melakukan aktifitas yang melanggar pasal 480 KUHP dimana pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan atau barang siapa yang mengangkut sesuatu benda yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap pelaku ditempat yang sama yakni di
Rt.09 Desa Sidomulyo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.” Ujar kapolres muaro jambi AKBP Ardiyanto.
para pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini JS dan W di ketahui warga bungku kecamatan bajubang kabupaten batanghari sementra ME merupakan warga asal sungai bahar kabupaten muaro jambi.
ketiga pelaku tersebut berhasil di amankan Ketika TIM Polres Muaro Jambi Sedang berpatroli pada Minggu (03/1) lalu sekitar Pukul 17.00 wib, di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Namun pada saat melintasi tepatnya di RT 09 Desa Sidomulyo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Tim melihat 1 (satu) unit mobil Merk Hino Jenis Dutro warna Hijau bak Hitam dengan Nomor Polisi BH 2808 YX tampak mencurigakan.
Berselang waktu yang sama Tim juga mendapati 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning bernopol BH 8715 BU yang diduga membawa minyak mentah ilegal.
Benar saja saat dihentikan oleh polisi mobil tersebut ternyata membawa minyak mentah ilegal dari Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari dengan tujuan untuk dijual ke gudang pemasakan minyak di Desa Bedeng Arang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
” Sang Rajawali menggiring pelaku dan barang bukti ke Mapolres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut, dari barang bukti yang diamankan sebanyak 15 ribu liter minyak illegal,” Tandasnya, Rabu (13/1)