JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Seorang petani warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi Polres Batanghari. Pasalnya, AS (24) nekat melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejatnya tersebut terungkap ketika orang tua korban berusaha mencari keberadaan korban, yang sempat hilang sejak tanggal 25 Desember 2020 lalu.
Setelah mengetahui keberadaan korban berada di taman remaja Kecamatan Muara Tembesi. Orang tua korban langsung menjemput buah hati kesayangannya.
Setelah di tanyakan orang tuanya kemana ia pergi selama satu minggu terakhir, akhirnya korban menjelaskan bahwa dirinya pergi bersama AS dan juga menceritakan kalau dirinya telah disetubuhi oleh AS sebanyak Satu kali di rumah teman AS.
Sontak setelah Mendengar pengakuan tabu tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari pada 7 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Piet Yardi melalui Kanit PPA IPDA Alzoeby saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, benar telah terjadi tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pelaku sudah kita amankan,” kata Kanit PPA Polres Batanghari IPDA Alzoeby, Rabu (13/1/2021).
Dikatakan Alzoeby, modus yang dilakukan AS kepada korban dengan cara mengajak korban jalan-jalan ke taman remaja Kecamatan Muara Tembesi pada Jum’at 1 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib.
“Setelah itu, AS mendapatkan kabar kalau rumah temannya dalam keadaan kosong. Selanjutnya AS mengajak korban ke rumah temannya tersebut,” ujarnya.
Disebutkan Alzoeby, setelah sampai di rumah temannya tersebut AS mengajak korban untuk duduk-duduk terlebih dahulu sebelum menjalankan aksi bejatnya.
“AS sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban sempat menolak. Tetapi AS tidak kehilangan akal, AS merayu dan akhirnya memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dan berjanji apa bila korban hamil AS akan bertanggung jawab,” terangnya.
Dilanjutkan Alzoeby, untuk kronologis penangkapan AS dilakukan oleh pada 9 Januari 2021 setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada 7 Januari 2021.
“AS kita tangkap di kediamannya saat sedang sedang tidur dan saat ditangkap AS tidak melakukan perlawanan.” sebutnya.
Akibat perbuatannya AS dikenakan Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.