JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Entah apa yang ada dalam pikiran AW (26) hingga nekat mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Oknum Satpam di salah satu SPBU Muaro Jambi itu berhasil Diamankan Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi untuk mempertanggung jawabkan tindakan bejatnya itu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menjelaskan, modus pelaku sebelum melakukan pencabulan, pada Minggu (10/1/2021), korban terlebih dahulu diajak pergi dengan diiming – imingi untuk diberikan kado ulang tahun.
“Namun di tengah perjalanan situasi sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sambil menyekap mulut korban,” terang Kaswandi dalam Konferensi pers, Selasa (12/1/2021).
Korban awalnya sempat melakukan perlawanan, namun tubuhnya yang mungil tak bisa berbuat banyak. Pelaku pun akhirnya dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang berdaya.
“Sepulang dari kejadian, korban langsung mengadu kepada orang tuanya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melapor ke Polda Jambi,” tutur Kaswandi.
Usai menerima laporan, Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, seperti baju pelaku saat melakukan aksinya, baju korban serta akta kelahiran korban. Pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.
“Pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” Terang Kaswandi.
Pelaku juga terancam dikebiri, sesuai peraturan pemerintah nomor 70 Tahun 2020.
“Akan kita pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan.” Tandasnya.
Editor : Rudi Siswanto