JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Peran Kejaksaan pasca pelarangan atribut Front Pembela Islam (FPI) Yang Masih Menjadi topik hangat perbincangan masyarakat ini terus menarik perhatian.
Pasalnya Pelarangan atribut FPI tersebut sesuai dengan SKB Mendagri, Menkum HAM, Meninfokom, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNP Terorisme yang melarang penggunaan simbol simbol ormas FPI di wilayah Indonesia.
Khusus dijambi sendiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan pemantauan dan inventarisasi anggota FPI.
” Kita telah memantau FPI di jambi, alhamdulillah Jambi aman,”Tutur KasiPenkum Kejati Jambi, lexy Fatharany, Kamis (7/1).
Menurut lexy dari hasil pemantauan di Jambi masih dalam kondisi aman terkendali dan para anggota bekas FPI berkeinginan mentaati hukum.
Reporter : Ade Rahmad Subrata