JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berhasil mengamankan 1 terpidana DPO yang merupakan bos minyak illegal.
Gunardi alias Gun bin Asran Basri
(52) Seorang Petani yang bertempat tinggal di Jl. Berkah Rt.08/04 Sungai Bahar, Kab Muaro Jambi akhirnya berhasil di ringkus setelah buron sejak 2016 lalu.
Berdasarkan Putusan MA Nomor : 1851 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 10/Pid.Sus/2015/PT.Jmb tanggal 8 April 2015, Pria paru baya tersebut merupakan Terpidana dalam Tindak Pidana Migas.
Diketahui Terpidana yang berprofesi sebagai petani ini ditahun 2013 bertempat di Tempino memiliki dan menyimpan BBM jenis solar tanpa ijin sebanyak 2 ton yang disimpan dalam 2 (dua) unit tedmon dan 17 (tujuh belas) jirigen.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyebut terpidana menentang pasal tentang minyak dan gas, serta denda 500 juta rupiah.
“Melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan Denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair kurungan 1 bulan.”ujarnya.
Lexy menyebut, terpidana berhasil di eksekusi setelah tim tabur memperoleh informasi bahwa DPO sedang berada di daerah 16 Kecamatan Mayang, Kota Jambi sehingga tim langsung bergerak dan menangkap saat berada di rumah kontrakannya tersebut tanpa perlawanan.
“Terdakwa/Terpidana menjadi DPO sejak 4 tahun yang lalu sejak tanggal tanggal 16 Mei 2016 dan rencananya akan kami eksekusi di Lapas Klas II Jambi.” pungkas lexy, Kamis (7/1).
Penulis : Rahmad Ade Subrata.