JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Dana desa merupakan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan daerah perdesaan, namun apa jadinya jika dana tersebut diselewengkan oleh kepala desanya, seperti yang terjadi didesa Koto Duo Baru kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.
Dana desa yang dimaksud merupakan anggaran dana desa tahun 2018-2019, hingga saat ini kasus tersebut telah mencapai tahap penyerahan tersangka yakni kepala desa koto duo baru bersama barang bukti tahap II dari pihak Polres kerinci kepada kejaksaan negeri kota sungai penuh pada hari rabu (06/01) pukul 10:00 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala seksi penerangan hukum (kasi penkum) kejaksaan tinggi jambi, Lexy fatharany.
“benar hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari polres kerinci kepada kejari sungai penuh,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada anggaran APBDes Tahun 2018 dipergunakan untuk pembangunan fisik yang terdiri dari pembangunan saluran irigasi sesuai RAB sebesar Rp.225.185.200,. dan pembangunan Gedung seni dan Pendidikan sesuai RAB sebesar Rp.314.840.800,., namun dalam pelaksanaan pembanguna saluran irigasi tidak dilaksanakan oleh Tersangka dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan Gedung seni dan Pendidikan sebesar Rp.67.362.700,. selain itu silpa TA. 2018 sejumlah Rp.1.500.000,. tidak dilaporan pada APBDes Tahun 2019.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sementara ini tersangka ditahan dirumah tahanan polres kerinci selama 20 hari kedepan.(AKP).
Editor : Rudi Siswanto