JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – S (55) Seorang warga Desa Jebus, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi terpaksa diamankan personel Unit Polair Suakkandis Ditpolairud Polda Jambi. diduga melakukan pengrusakan fasilitas tempat ibadah, yakni Masjid At Taqwa, tepatnya di Desa Jebus.
Pria parubaya itu kini telah diamankan di rutan Polsek Suak Kandis dan sudah menghubungi pihak keluarga hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswayudi Tresnadi.
“Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, dan pernah melakukan perusakan di Zazana Mart Kumpeh Ilir,” tuturnya, Rabu (30/12).
Menurut Kabid Humas, sarana fasilitas masjid yang mengalami pengrusakan, yakni 2 unit mikropon beserta tiang mik, 2 unit kipas angin, 2 unit tape radio dan 1 unit mesin penyedot debu.
Kuswahyudi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoax atas pengrusakan fasilitas rumah ibadah di suak kandis.
“Saya mengimbau kepada masyarakat tidak terpancing, apalagi dengan berita hoax dan percayakan proses hukumnya kepada pihak berwajib.” tukas Tresnadi.