JURNALELITE.CO.ID,JAMBI — Senin 28 Desember 2020 bertempat di Ruang Video Confrence Kejati Jambi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Hermon Dekristo ikuti acara pelantikan Satgas 53 yang dipimpin oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Pertimbangan Pembentukan Satuan Tugas 53 ini berdasarkan arahan langsung Presiden Joko Widodo pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.
Dimana presiden telah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.
Pembentukan Satuan Tugas 53 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.
Saat ditemui awak media selepas acara ia menjelaskan “anggota Satgas 53 yang beranggotakan 31 orang tersebut merupakan Tim yang terdiri dari bidang intelijen dan bidang pengawasan untuk mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin”ujar hermon, Senin (28/12).