JURNALELITE.CO.ID,MUAROJAMBI – Dalam rangka menyambut natal 2020 dan tahun baru 2021 yang tinggal menghitung hari, Polres Muaro Jambi mengeluarkan penyataan tegas melarang kerumunan Natal dan Tahun Baru.
Hal ini disampaikan, AKBP Ardiyanto. S.I.K selaku Kapolres Muaro Jambi, Selasa (22/12/2020), yang di dampingi oleh Kabag Humasnya, AKP Amradi.
“Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru itu tidak diperbolehkan adanya keramaian,”jelasnya.
Kemudian dalam rangka perayaan Nataru 2020/2021 Pihaknya melakukan operasi lilin yang terpusat dari mabes polri, dengan demikian Polres menurunkan 174 personil yang bersinergi dengan instansi terkait.
“Kita bersinergi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Pol PP jadi total semuanya 286 personil,” ujar adriyanto.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selali menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, dikarenakan Muaro Jambi masih tinggi penyebaran virus tersebut.
“Natal dan tahun baru nanti agar tidak ada mengadakan kerumunan, dan keramaian,” terangnya.
Kemudian, Ia menekankan dan menegaskan dengan keras larangannya tentang perkumpulan dan kerumunan.
“Apabila ada kerumunan maka tim gugus tugas dan Polres Muaro Jambi akan melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan,” sambungnya.
Kemudian, Ia juga menambahkan apabila ada yang melakukan perlawanan saat pembubaran maka akan diadakan upaya hukum.
“Apabila proses pembubaran tidak mengikuti perintah maka akan kita adakan upaya hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Selanjutnya, Ia juga menyampaikan tidak akan memberikan izin kepada pihak manapun yang ingin mengadakan keramaian pada natal dan tahun baru ini.
“Dilarang konpoy dan semua kgiatan dlm jumlah besar, kemudian kami tidak akan memberikan izin untuk keramaian, apapun itu,” tutupnya.
Ia juga berharap agar setelah perayaan natal dan tahun baru ini masyarakat tetap sehat dan tidak ada penambahan yang positif.