JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Kembali tim relaksasi gugus tugas covid 19 kota jambi, terus menggelar operasi di sejumlah objek vital di wilayah kota jambi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Setidaknya puluhan cafe di kota jambi yang lalai menerapkan protokol
Kesehatan di tempel stiker peringatan oleh tim yang di pimpin langsung oleh Mustari Efendi.
” Kita lakukan penempelan stiker peringatan pertama Pada usaha yang lalai menerapkan prokes,” terang salah satu anggota tim relaksasi gugus tugas covid 19 kota jambi. Sabtu (19/12).
Sedikitnya beberapa Cafe yang beroperasi di Kota Jambi telah di tempel stiker peringatan oleh tim relaksasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi dalam minggu ini.
Tak main-main untuk mencegah cluster malam pergantian tahun baru 2021, pelaku usaha yang terjaring operasi tim yang di pimpin oleh Mustari Efendi ini jika terus melanggar sanski pencabutan izin relaksasi akan di berikan jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Aturan sanksi denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jambi No 21 Tahun 2020. Sanksi denda itu tak hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan juga berlaku bagi kalangan pelaku usaha. Dalam Perwal itu memuat, jika pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan juga terancam denda senilai Rp 5 juta hingga sanksi pencabutan izin relaksasi.” Terangnya.
Editor : Rudi Siswanto