JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Sedikitnya Sebanyak 8 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi masih menjadi buronan kejaksaan tinggi (kejati) jambi dan masih berkeliaran hingga saat ini.
Pengejaran para tersangka yang merugikan keuangan negara ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dimana ke 8 orang tersangka ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan.
Delapan orang buronan itu yakni Sagam Parapat, Gunardi, Dadang Saputra, Zuliadi Sipayung, Siawati, Joni Rusman, Zulfikar, Yusuf Sagoro.
Lexy Fatharany, Kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Jambi mengatakan bahwa tim tangkap buron (Tabur) hingga saat ini masih melacak keberadaan para buronan tersebut.
“Keberadaan mereka masih terus dipantau. Terlacak sedikit saja bisa langsung ketemu titik keberadaan mereka,” terangnya. Rabu (16/12).
Kendati demikian cepat atau lambat delapan buronan yang masuk dalam DPO akan segera ditemukan. Sebab nama mereka sudah disebar ke seluruh kejaksaan di Indonesia.
“Setiap nama DPO sudah ada di Kejati dan jajaran. Jadi kalau mereka terlacak di Provinsi manapun, tim yang ada di sana bisa bantu menangkap. Begitu sebaliknya, jika ada DPO Kejati Provinsi tetangga di Jambi, kita juga bisa bantu
menangkap. Begitu sebaliknya, jika ada DPO Kejati Provinsi tetangga di Jambi, kita juga bisa bantu tangkap mereka,” pungkasnya.
Di ketahui sebelumnya dalam rapat kerja nasional (rakernas) yang di buka langsung oleh presiden RI Ir. Joko Widodo beberapa hari lalu, dengan mengusung tema komitmen kejaksaan menyukseskan pemulihan ekonomi nasional, presiden jokowi mengatakan kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah sehingga perlu ada kepercayaan penegakan hukum di masyarakat.