JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Mendekati waktu pemilihan kepala daerah, masyarakat pun semakin gencar untuk menggagalkan sistem politik uang (money politic) ataupun kampanye dimasa minggu tenang. Selasa (08/12/2020) malam sekira pukul 23.00 wib. Warga Pemayung mendapati tiga orang yang sedang bersama-sama didalam sebuah mobil di wilayah Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung.
Ketiga tersebut bernama Dedi Hermanto yang diduga sebagai kordes Paslon Firdaus-Camelia wilayah Pemayung, Danil Isa Fajri anggota KPPS dan Bayu Pramudya anggota Linmas TPS.
Awalnya, ketiga orang tersebut didapati tengah bersama-sama di dalam satu mobil, selain ketiga orang ini, di mobil turut didapati barang bukti berupa brosur Paslon Firdaus-Camelia yang merupakan Cabup dan Cawabup Batanghari nomor urut dua.
Dihadapan Panwascam Pemayung, Dedi Hermanto mengaku sebagai Kordes paslon Firdaus-Camelia.
Kepada para awak media, Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian mengatakan, dirinya sudah mendengar kabar adanya laporan di Panwascam Pemayung terkait hal tersebut.
“Kita masih menunggu, barang bukti sudah diamankan oleh anggota Panwascam Pemayung,” ujarnya.
Dikatakannya, jika memang benar Dedi (terlapor) merupakan kordes salah satu paslon tersebut membagikan stiker ke masyarakat, berarti mereka diduga melanggar aturan masa-masa larangan kampanye pada minggu tenang.
“Akan kita kaji terlebih dahulu, jika memenuhi unsur, maka akan dikenakan sanksi administratif untum tim ataupun paslon. Dan akan kita serahkan kepada KPU” ujarnya.
Terkait keterlibatan anggota KPPS dan Linmas, Indra menggemukan hal serupa, pihaknya akan mengkaji hal tersebut.
“Akan kita kaji, ini menyangkut pelanggaran kode etik. Nanti setelah kita kaji dan memenuhi unsur, maka akan kita limpahkan ke KPU,” pungkasnya.(TIM)