JURNALELITE.CO.ID,JAMBI – Perkara bagi-bagi sembako dan tiang listrik oleh NF yang menggunakan atribut salah satu peserta pilkada gubernur jambi dengan no urut 02 yakni fachrori-syafril nursal terus bergulir.
Kasus ini kini telah di limpahkan ke kejaksaan tinggi (kejati) jambi hari ini, senin 7 desember 2020. Kepala seksi penerangan hukum ( Kasi Penkum ) kejati jambi, lexy fatharany membenerkan bahwa perkara bagi-bagi beras dan tiang listrik yang melanggar pasal perkara tindak pidana pemilu pasal 73 ayat 4 huruf (A) UU no 10 tahun 2019 telah di limpahkan ke kejati jambi.
” Hari ini, senin (7/12), akan di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus bagi-bagi sembako dan tiang listrik ” ungkap lexy kepada awak media, senin (7/12).
Kasus yang terjadi pada tanggal 30 oktober 2020 dimana tersangka NF membagikan beras kepada masyarakat desa tanjung pauh, kecamatan mestong, kabupaten muaro jambi menggunakan alat atribut kampanye berupa baju kaos, masker dan poster peserta pilkada 2020.
Tak hanya itu saja NF juga bermanuver memberikan tiang listrik kepada warga di kampung flores, kelurahan talang bakung, kecamatan paal merah, kota jambi sembari menyebar alat peraga kampanye paslon pilgub jambi no urut 02, pada 5 november 2020 lalu.
Lexy mengatakan, bahwa tersangka akan di tahan oleh kejati jambi selama 10 hari kedepan dan akan segera di limpahkan ke meja hijau.
” Ini akan kita lakukan penahanan selama 10 hari kedepan dan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri jambi “. Ungkap lexy.
Di ketahui bahwa kejati jambi telah menunjuk 5 Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk mendakwanya di meja hijau.