JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Batas estimasi yang di berikan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari terkait penutupan balur limbah PT Santosa Prima Cold (SPC) yang mengalir ke saluran anak sungai berahir pada hari ini.Senin (23/11/2020).
Sesuai dengan SK yang telah di tetapkan di Kabupaten Batanghari No 45 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah kepada pihak PT Santosa Prima Coal (SPC).
Saat di konfirmasi oleh beberapa awak media, Kepala Bidang Tata Lingkungan Mustofa Kamal enggan memberikan komentar terhadap aliran limbah tersebut.
” Langsung ke Pak Kepala Dinas Lingkungan Hidup be karena beliau sudah mendapatkan laporan terkait permasalahan ini,” Ucapnya.
” Dan masalah batas waktu yang di tentukan hari ini, kita tidak turun lagi tinggal menunggu kiriman foto atau laporan dari PT tersebut,” Tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan, SP mengatakan, pihak DLH Batanghari telah memberikan Sanksi berupa Penutupan Paksa Aliran pembuangan yang menuju ke anak sungai Batanghari.
” Kita sudah memerintahkan pihak PT SPC untuk segera menutup aliran dan kita beri batas waktu Lima hari terhitung dari tanggal 19 November 2020 lalu,” Kata Kadis DLH.
Ia juga mengatakan, apabila pihak PT Santosa Prima Coal (SPC) tidak mengikuti aturan akan kita lanjutkan ke sanksi berikutnya.
” kalau Sanksi pertama kita berikan berupa paksaan penutupan,tidak di laksanakan akan kita tingkatkan lagi sanksi nya berupa Paksaan Pemerintah setempat berupa administrasi lagi akan tetapi lebih tinggi lagi tingkat sanksinya,” Sambung Parlaungan.
Ditanya terkait limbah yang telah mengalir ke anak sungai yang langsung terhubung ke Sungai Batanghari Kadis DLH Batanghari menyampaikan itu belum boleh di katakan limbah karena pihak DLH tidak mengukur baku mutu aliran air dari keluar dari tambang tersebut.
” Kami kan belum ada sampai kesitu, air yang mengalir tersebut belum bisa kita katakan limbah, dikarenakan kita belum melakukan pengukuran baku mutu air tersebut,” Paparnya.
” Yang air sebelumnya telah mengalir kami tidak tau, yang jelasnya pada saat Kabid DLH (Pak mustofa.Red) turun situasi cuaca hujan, jadi Itulah dasar nya, kami ngomong itu yang kami tau fakta di lapangan seperti itu yang idak kami tau tidak berani kami, “Tutup Parlaungan.
Untuk di ketahui, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari telah memberikan estimasi Sanksi pertama selama Lima hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 lalu. (Tim)
Editor : Rudi Siswanto