JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Sebanyak 14 Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan diduga belum membayar iuran tetap (Land Rent). Dari ke 14 perusahaan tersebut, ada satu perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya, yakni PT. Bubuhan Multi Sejahtera (PT. BMS).
Berdasarkan bukti penerimaan negara dalam sistem informasi PNBP online (SIMPONI) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, salah satu perusahaan telah melakukan pelunasan pembayaran kewajiban iuran tetap yakni PT. BMS.
Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 PT. BMS melakukan pembayaran tagihan iuran tetap melalui pos bayar Bank Mandiri senilai USD 33.110,34 atau senilai 467.394.528 Rupiah.
“Itu berdasarkan kurs dolar hari ini, yang mana dari 33 ribu lebih itu dengan rincian jenis sebagai berikut, PIPTMB Operasi Produksi tahun 2014 sebesar 98,96 USD, Ekplorasi tahun 2014 18.037,03 USD, Operasi Produksi tahun 2015 811,51 USD dan Ekplorasi tahun 2015 sebesar 14.159,84 USD,” ungkap Kepala Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo, Rabu (11/11/2020).
Dilanjutkan Dedy, sebelumnya Kejaksaan Negeri Batanghari melakukan penyelidikan berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Surat Nomor 39/LHP/XVIII/JMB/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 terhadap dugaan 14 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tidak membayar iuran tetap (Land Rent), iuran produksi (Royalti) penjualan hasil tambang dan tidak menempatkan jaminan reklamasi serta pasca tambang.
Diterangkan Kejari Batanghari, bersinergi dengan Inspektur Tambang pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Provinsi Jambi dan Inspektorat Kabupaten Batanghari atas pembayaran tersebut Pemda Batanghari sesuai ketentuan akan mendapatkan dana bagi hasil sebesar 64% yang akan ditransfer oleh Kemenkeu.
“Sehingga atas pembayaran tersebut, Pemda Batanghari dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Batanghari,” terang Dedy.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian berharap, agar perusahaan tambang yang tertera didalam LHP BPK RI segera mengikuti jejak PT. BMS untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara.
“Masih kurang lebih sekira 1,2 milyar yang harus dibayar oleh 14 perusahaan, namun untuk PT. BMS yang terbesar dan telah melunasi kewajibannya,” pungkasnya.
Editor : Rudi Siswanto