JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Santunan Kematian yang merupakan salah satu Program yang ada di Kabupaten Batanghari untuk masyarakat di kalangan menengah ke bawah yang terkena musibah atas meninggalnya warga yang bertempat tinggal di kawasan ruang lingkup Batanghari.
Di sepanjang tahun 2020 ini Dinas Sosial Kabupaten Batanghari telah menerima pengajuan santunan kematian dari masyarakat sebanyak 527 berkas pengajuan, dan berkas pengajuan tersebut telah di ajukan kembali ke Badan Keuangan Daerah.
Saat di konfirmasi oleh awak media JurnalElite.co.id, Kepala Dinas Sosial Fauzan Azhari, SE ME melalui Kasi Bansos dan TMP Mudiarnis.SE mengatakan, Dinas Sosial Kabupaten Batanghari di sepanjang tahun 2020 ini telah menerima berkas pengajuan santunan kematian dari masyarakat sebanyak 527 pengajuan. Selasa (20/10/2020).
” Mulai dari Bulan januari hingga Oktober tahun 2020 ini pengajuan santunan kematian yang kita terima ada sebanyak 527 berkas pengajuan,dan semua berkas yang telah kita terima telah kita ajukan untuk tahap pencairan ke Badan Keuangan Daerah,” Ujar Pria yang sering di sapa Dodi.
Di samping itu lanjut Mardianis, dari sekian banyak santunan kematian yang telah di ajukan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari ada sebagian pengajuan telah di salurkan kepada ahli waris atau yang di beri kuasa.
” Ada sekitar 335 pengajuan santunan kematian telah di salurkan kepada Ahli Waris atau yang di beri kuasa dengan total yang di terima sebanyak 3.000.000 rupiah per pengajuan,” Tambahnya.
Ia juga mengatakan, untuk target pengajuan santunan kematian di Kabupaten Batanghari pada tahun 2020 ini Dinas Sosial mengajukan anggaran sebesar 1,5 Milyar atau pengajuan sebanyak 500 berkas pengajuan santunan kematian.
” Tahun 2020 ini kita mendapatkan Anggaran santunan kematian sebanyak 1,5 Milyar, dengan total target 500 berkas pengajuan, dan anggaran tahun ini sedikit meningkat dari tahun sebelumnya,” Papar Dodi.
” Yang lebih tepat untuk mengambil santunan kematian tersebut ahli waris merupakan keluarga terdekat seperti Suami atau istri, dan anak dari yang meninggal dunia, agar tidak terlalu banyak proses dan menghindari adanya Pemotongan dari anggaran yang diterima keluarga yang sedang berduka.” Pungkasnya. (DD)
Editor : Rudi Siswanto