JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Batanghari, Yunninta Asmara, Calon Bupati Batanghari nomor urut 1 sudah memenuhi unsur. Pasalnya, berdasarkan, surat pemberitahuan Bawaslu Batanghari, nomor 226/K.BAWASLU-PROV.JA-01/PM.07.05.01/X/2020, bahwa hasil kajian awal terhadap syarat formil dan materil laporan nomor 10/LP/PB/Kab/05.03/X/2020, telah memenuhi syarat di registrasi dengan nomor 05/REG/LP/PB/Kab/05.03/X/2020.
“Selajutnya akan ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilhan dan/ atau dugaan pelanggaran undang-undang lainnya,” tambahan dari surat pemberitahuan dari Bawaslu tersebut.
RG, warga Kecamatan Muarabulian yang merupakan pelapor mengatakan, bahwa dari keterangan pihak Bawaslu kepada dirinya, bahwa tindaklanjut dari laporan yang sudah di laporkan ke Bawaslu akan ditindaklanjuti selama lima hari kedepan.
“Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Indra kepada saya,” kata RG.
Sebelumnya, Yunninta Asmara, Calon Bupati Batanghari nomor urut 1 di laporkan warga Batanghari ke Bawaslu Batanghari pada Sabtu (10/10). Pasalnya, Yunninta Asmara di duga pada Selasa malam Rabu, tanggal 06 Oktober 2020 berlokasi di Kelurahan Kembang Paseban Calon Bupati Yunninta Asmara melakukan kampanye.
“Dalam kampanye tersebut sebagaimana dalam bukti foto, Yunninta Asmara melibatkan Perangkat Desa Benteng Rendah atas nama Anuar HS selaku Kasi Kesra Desa,” kata warga berinisial RG, warga Kecamatan Muarabulian.
Dia juga seorang pelapor mengatakan, dalam pertemuan kampanye, Yunninta Asmara tersebut di atas memakai baju putih, Anuar HS memakai baju kaos kerah dan satu orang warga memakai batik berfoto dan mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol nomor urut I (satu).
“Bahwa atas perbuatan Yunninta Asmara tersebut, diduga kuat telah melanggar Pasal 189 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014/Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, UY, seorang warga Kecamatan Muarabulian juga mengatakan, pada tanggal 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum membuat penetapan Calon Bupati Batang Hari, Yunninta Asmara dan Wakil Bupati Batang Hari, Muhammad Mahdan.
Bahkan, pada Tanggal 24 September sudah dilakukan pencabutan nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Batang Hari dan pada pencabutan nomor urut tersebut Calon Bupati, Yunninta Asmara dan Calon Wakil Bupati Batang Hari, Muhammad Mahdan, mendapat nomor urut I (satu).
” Nah, Komisi Pemilihan Umum sudah menetap jadwal kampanye yakni mulai tanggal 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020. Sementara Yunninta Asmara melibatkan perangkat desa ini merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Kurnia, Komisioner Bawaslu Batanghari mengatakan, terkait dengan calon Bupati yang melibatkan perangkat desa berpolitik ada dalam aturan undang-undang Pilkada.
” Untuk lebih jelasnya konfirmasi langsung kepada Ketua Bawaslu Batanghari, karena saya tidak etis untuk menjawab,” jelasnya.
Disamping itu, Indra Tritusian, Ketua Bawaslu Batanghari menjelaskan, terkait persoalan tersebut untuk calon yang melibatkan ASN dan Kepala Desa berpolitik praktis ada sanksi pidana sesuai dengan peraturan Pilkada. (Tim)
Sumber : Kulitinta.id