JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Tim Divisi Advokasi dan Hukum Muhammad Fadhil Arief dan Baktiar (FB), yang merupakan Bakal Calon Bupati (Bacalon) Batanghari priode 2021-2024, kembali melaporkan Bacalon Bupati Yuninta Asmara dan Muhammad Mahdan (YAMAHA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari, Jambi pada Selasa (08/09/2020).
Dimana, pada laporan tim divisi Advokasi FB tersebut dibuat dalam dua laporan, pertama laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Batanghari pada deklarasi YAMAHA dan Laporan terkait dugaan pelanggaran protokol Covid-19 yang di gelar di Gedung Pemuda Muarabulian.
“Bertindak untuk dan atas nama Tim Divisi Advokasi dan Hukum berdasarkan SK Nomor : 01/TK-TP/FB/IX/2020, kami kembali melaporkan Bacalon ini ke Bawaslu Batanghari terkait dua masalah di atas,” kata Abdurrahman Sayuti, SH di damping oleh rekannya, Heriyanto, SH dan M. Febrizal, SH.
Dia juga mengatakan, bahwa pada Kamis (4/9) pekan lalu, pihak Bacalon YAMAHA tidak mengindahkan protokoler kesehatan sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh Kemendagri beberapa waktu lalu.
“Pada foto yang beredar di Media Sosial terlihat Yuninta tidak memakai Masker dan berfoto bersama salah seorang honorer yang bekerja di Diskominfo Batanghari,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, selain itu ada beberapa PNS yang ikut pada deklarasi tersebut, yakni salam seorang Kepala Bidang (Kabid) di Diskominfo dan PJs Kades Karmeo juga ikut meramaikan deklarasi tersebut, serta mengantarkan Bacalon ini ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari.
“Kami sangat menyayangkan dengan adanya keterlibatan PNS ini di deklarasi tersebut dan ini sudah melanggar ketentuan dan aturan PNS itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Heriyanto, SH juga mengatakan hal yang sama, keterlibatan pegawai dan dugaan pelanggaran protokoler covid-19 pada Deklarasi yang di adakan oleh Bacalon YAMAHA di gedung pemuda pekan lalu sangat disayangkan.
“Ini sudah tidak benar, dan terdapat beberapa orang PNS terlibat dalam deklarasi YAMAHA ini dan juga protokoler Covid-19 juga ikut mereka langgar. Kepada pihak Bawaslu Batanghari dan Gakkumdu dapat menindak kedua laporan ini segera,” katanya lagi. (*)
Sumber : Kulitinta.id