JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Dampak pandemi Covid-19 para pelaku usaha mikro di ruang lingkup Kabupaten Batanghari antusias mengajukan permohonan bantuan dana Hibah dari pemerintah pusat melalui Dinas Koperindag Batanghari.
Sebagaimana diketahui Dinas Koperindag Batanghari yang dalam hal ini hanya sebagai wadah penerima berkas pengajuan bantuan pelaku usaha mikro, dan sekaligus bertugas untuk memperifikasi berkas pengajuan yang bersumber dari dana Hibah pemerintah pusat tersebut.
Kepada Jurnalelite.co.id, Kepala Dinas Koperindag Drs H Syafe’i, MM diruang kerjanya mengatakan, melihat dari awal penerimaan berkas pengajuan bantuan bagi pelaku usaha mikro hingga saat ini antusiasme para pelaku usaha tersebut sangat tinggi.
” Paling sedikit ada sekitar 100 berkas pengajuan pelaku usaha mikro yang mengantarkan ke dinas koperindag Batanghari di setiap harinya,” Ujar Syafe’i. Kamis (03/09/2020).
Ia juga menyampaikan, dalam dua minggu terakhir ini petugas validasi dari Dinas Koperindag juga telah melakukan peninjauan langsung kepada para pelaku usaha mikro yang telah mengajukan berkas agar data yang di ajukan valid sesuai dengan ketentuan dan kriteria bantuan yang akan dikucurkan.
” Mudah – mudahan, saya yakin dan percaya data yang akan kita ajukan ke Kementrian pusat merupakan data yang valid dikarenakan sebelum mengirim data tersebut tim dari Dinas Koperindag telah turun langsung kelokasi pelaku usaha mikro,” Tuturnya.
“Untuk data Base Dinas Koperindag Batanghari tahun 2018 – 2019 lalu ada sebanyak 4.700 pelaku UKM yang telah terdata, dan apabila di Tahun ini terjadi peningkatan itu sah – sah saja dikarenakan dampak dari adanya bencana non alam ini,” Pungkas Syafe’i.
Sementara itu Ditempat yang berbeda, Kepala Bidang Koperasi Rina Novriyani, juga mengatakan bagi para pelaku usaha yang lolos verifikasi akan menerima bantuan dari Kementrian pusat sebanyak 2.400.000,- Rupiah.
” Untuk pencairannya sendiri dilakukan dari pusat langsung, sebab di daerah hanya menginput datanya saja dan untuk pencairan akan langsung masuk ke rekening pelaku usaha dengan jumlah sebesar Rp. 2.400.000,” Paparnya
” Proses penerimaan berkas pengajuan bantuan tersebut paling lambat kita terima sampai dengan Jum’at tanggal 04 September 2020 besoj.” Tutup Rina. (DD)
Editor : Rudi Siswanto